REDAKSI

PELINDUNG :
TUHAN YANG MAHA ESA

PEMIMPIN PERUSAHAAN / PENANGGUNG JAWAB :
VICTOR HALOHO

PENASEHAT HUKUM :
FILEMON HALAWA

BAG. KEUANGAN :
ERMA NOVITA

IT SUPPORT :
AGUS

TECHNICAL SUPPORT ADVISOR :
ADOLF BASTIAN HUTAPEA

EDITOR :
BOB

PERWAKILAN SUMUT :
TAMAN SIHALOHO

KABIRO KAB. ASAHAN :
DARWIS SIREGAR

KABIRO SIANTAR / SIMALUNGUN :
TAMAN S

PERWAKILAN KEPRI :
SUKMA

KABIRO TANJUNG PINANG / BINTAN:
FRANGKY ENGINE F PASARIBU

WARTAWAN TANJUNG PINANG / BINTAN :
SHOLEHUDDIN

KABIRO BATAM :
SAUT HORAS SIMANJUNTAK

KABIRO KARIMUN :
JONNYARO HIA

REPORTER BATAM :
OKDAS RICARDO MANURUNG

WARTAWAN BATAM :
MISNANTO, ROGANDA TAMBUNAN, DIKOT MAHATUR PURBA, FERDY RIMANGDO, BENI SETIAWAN, JANTER SIMANGUNSONG, FERNANDO SITORUS, PANAHATAN TUA SITORUS, AGUS ROY SAMOSIR, PARLINDUNGAN SIMANJUNTAK, MUHAMMAD IRHAM, HASUDUNGAN LG, ROBERT HUTAGAOL, SARI DEWI, JETRO SIMAMORA

WARTAWAN LINGGA :
I.S

PERWAKILAN JAWA BARAT :
MANGARA S

WARTAWAN JAWA BARAT:
JHON FERY TAMPUBOLON

KABIRO KAB. BANDUNG :
BINTORA SihalohoSIHALOHO

KABIRO KOTA BANDUNG:
JONSON SAGALA
KABIRO KOTA BANJAR
HERI NURDIONO

KABIRO ROHIL : 
ANTONIUS SINURAT

WARTAWAN ROHIL : 
RIMBUN SINURAT

WARTAWAN SAMOSIR : 
PILIAN SIHALOHO

KABIRO MEDAN :

DIKELOLA OLEH :
PT. MEDIA PRISMA JAYA
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK : 91.768.049.7-225.000
NOMOR INDUK BERUSAHA : 9120009710344
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU : 0028598.AH.01.01.TAHUN 2019

Rekening Perusahaan :
Bank Tabungan Negara ( BTN ) No rekening : 2701300012969
a/n PT. Media Prisma Jaya


ALAMAT KANTOR REDAKSI :
Komp. Griya Pratama DD 18, Kel. Buliang, Kec. Batu Aji – Batam.
PHONE REDAKSI : 0812 6647 4326, 0819-0884-3555

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.


Pasal 4

  1. 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak

  5. Pasal 5.
1. Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  1. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  2. 3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

    1.     Pasal 6.

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
  1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

KODE ETIK INTERNAL PRISMATIMES.COM

  1. Dalam menjalankan tugas, wartawan/kontributor prismatimes.com dilengkapi dengan identitas resmi (kartu pers) dari redaksi. Dan setiap pemegang kartu pers, namanya tertuang di box redaksi.
  2. Setiap  wartawan /kontributor    prismatimes.com yang menjalankan tugas jurnalistik, dilarang menerima atau meminta apapun dari narasumber.
  3. Jika ada kejanggalan mengenai identitas wartawan/kontributor prismatimes.com  hubungi redaksi.