PrismaTimes.com,Batam -- Banjirnya informasi mengenai Perumahan Arira Garden yang berada di kelurahan Batu Besar, Nongsa. sebagian kawasannya termasuk hutan lindung. Turut menjadi perhatian Irham Chairunas, tokoh Masyarakat Kota Batam. Ia berujar " ini masalah klasik di Kota Batam, akibat tumpang tindihnya wewenang terkait lahan di Batam" namun ia sangat menyayangkan lambatnya pemerintah kota Batam dalam meresponnya.
Tahun ini kita dikejutkan juga dengan masalah perumahan Arira garden. Secera singkat beliau memberi arahan, sudah sepantasnya pihak dari developerlah yang harus bertanggung jawab menyelesaikannya terkait izin atau hal lainnya dengan pihak BP Batam..26-03-2022.
Awak media di lapangan memantau sampai saat ini belum juga ada informasi terkait masalah lahan di Arira. BPN dan BP saat diminta Informasi, enggan memberi komentar.
Rooney salah seorang warga yang rumahnya terdampak/masuk dalam kawasan hutan lindung. Menuturkan, kami warga sangat gelisah, karena dalam mediasi dengan developer kami disuruh sabar dan menunggu prosesnya. Slamet salah satu warga yang tidak bisa bertransaksi menjual rumahnya sangat berharap masalah ini cepat selesai, agar rumahnya cepat laku dan uangnya bisa sebagia bekal pulang ke kampung halamannya.
Namun jawaban surat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Nomor.593/CKTR/VI/2020 yang ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Suhar.ST, menyatakan berdasarkan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Buru Provinsi Kepulauan Riau bahwa lahan tersebut hampir separuhnya merupakan kawasan hutan lindung (HL) dan separuhnya area penggunaan lain (APL).
(Fahmi)