PrismaTimes.com,Batam -- Kementerian Ketenagakerjaan melalui Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan PMI melaksanakan sidak di rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Jl. Munggang, Jakarta Timur. Sidak dilakukan pada Sabtu (15/1/2022) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dalam Sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak
memilki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka
akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Pada pendataan awal, ke-25 CPMI itu berasal dari Nusa
Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, Jawa Timur
sebanyak 2 orang, dan masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten
dan Jawa Tengah.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyampaikan
bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022 dan menyelamatkan
112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara nonprosedural yang berdampak pada
TPPO.
"Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera
melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang
mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," ucap Dirjen Suhartono.
Dirjen Suhartono kembali menghimbau kepada masyarakat yang
berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan bahwa proses penempatan
dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan
dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara
mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota
atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," ucapnya.
Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan menyatakan bahwa
pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.
"Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan
sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan
Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini
terkait unsur pidananya," ucap Rendra.(Pt)
source: kemnaker.go.id