Pelaku Pencurian Data Bank Berhasil Diungkap satreskrim Polresta Barelang


PrismaTimes.com,Batam --  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Data Bank, Dengan Tujuan Untuk Merugikan Pemilik Data Bank Atau Bank Itu Sendiri (Skimming) yang di dampingi oleh Wakasat Reskim AKP Juwita Oktaviani, SIK, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.  Senin (11/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial ZN (51 Tahun), JP (42 Tahun) yang merupakan Warga Negara Asing (Srilanka). 


Berawal pada Hari Sabtu (04/09/2021)  sekira pukul 03.25 Wib. Pelapor (Sebagai Debit Card Fraud Manager salah satu bank Swasta) mendapatkan informasi dari tim Monitoring bahwa adanya kegiatan Transaksi dari 15 kartu ATM milik nasabah dengan transaksi yang mencurigakan yang dilakukan diwilayah Kota Batam dengan total sebesar Rp. 32.600.000, kemudian pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada para nasabah untuk transaksi tersebut, namun setelah dikonfirmasikan kepada para nasabah bahwa benar tidak adanya transaksi tersebut Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 32.600.000, selanjutnya pelapor melaporkan ke Piket SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Barelang.


Dengan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Data Bank, Dengan Tujuan Untuk Merugikan Pemilik Data Bank Atau Bank Itu Sendiri (Skimming). Kemudian Anggota Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. M.H., melakukan penyelidikan di lapangan dan benar bahwa telah terjadi Tindak Pidana Tersebut informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Sei Beduk kota Batam, sekira pukul 05.00 Wib. Pada hari Sabtu (02/10/2021) di ATM Center SPBU Tanjung Piayu kota Batam berhasil mengamankan pelaku ZN (51 Tahun) Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pelaku JP (42 Tahun) pada hari Senin (04/10/2021) sekira pukul 05.30 wib dirumahnya yang beralamat di Kampung Citarik Desa jati Reja Kec. Cikarang Timur kab. Bekasi Jawa Barat, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian Data Bank (Skimming), saat ini terdapat 1 Pelaku (DPO) inisial K, Warga Negara Asing (USA) Masih dalam Pengembangan dan 2 pelaku sudah di amankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 K.U.H.Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. Dengan Ancaman Hukuman  Paling Lama 12 Tahun Penjara, dan Pencurian Data Paling Lama 7 Tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.(Pt)

Lebih baru Lebih lama