Pelaku Pembobol Brangkas di Supermarket Diringkus Tim Reskrim Polsek Bengkong

Ket. Foto : Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal, S. Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH dan  Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH  saat Konferensi Pers di Mapolsek Bengkong


PrismaTimes.com,Batam --  Kapolsek Bengkong AKP BOB Ferizal, S. Sos pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH, serta Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH bertempat di Mapolsek Bengkong.  Rabu (27/10/2021).


Pelaku yang di amankan  berinisial A (22 Tahun), dan MR (22 Tahun). Untuk pelaku A merupakan Karyawan Supermarket Halimah yang memberikan akses masuk pelaku MR. Sedangkan Pelaku MR merupakan eksekutor yang melakukan pembobolan Brankas. 


Berawal Pada hari Minggu (24/10/2021) sekira Pukul 09.30 wib pelapor inisial T (manager supermarket halimah) mulai masuk kerja di Supermarket, kemudian masuk keruangan Office dan membuka computer, kemudian pelapor melihat brangkas yang ada didekat komputer dan melihat kunci brangkas sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada sebagian uang yang hilang didalam brankas tersebut. 


Pelapor  mengecek CCTV dan terlihat direkaman CCTV diketahui ada dua orang pelaku masuk kedalam Supermarket melalui pintu belakang. Sekira pada pukul 10.30 wib Polsek bengkong mendapat laporan dari pelapor bahwasannya telah terjadi pencurian uang dari dalam lemari brankas di Supermarket Halimah dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 20.500.000.


Pukul 11. 00 wib Opsnal polsek Bengkong yang dipimpin oleh kanit Reskrim mendatangi TKP, olah tkp dan Cek rekaman CCTV yang diketahui bahwasannya ada dua orang diduga pelaku masuk kedalam Supermarket Halimah melalui pintu belakang. 


Kemudian berdasarkan pengembangan CCTV tersebut diketahui bahwasannya diduga pelaku adalah karyawan Supermarket Halimah. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka A  yang pada saat itu masih bekerja di Supermarket Halimah.  Berlanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka  MR dirumah kontrakannya. 


Dari tangan tersangka A didapati barang bukti uang sebesar Rp 4.500.000 Dari tangan tersangka MR didapati barang bukti uang sebesar Rp 8.900.000, kemudian 1  unit sepeda motor Mio warna Biru, 1 buah pisau Dan 1  buah Obeng. 


Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui AKP Bob Ferizal, S. Sos membenarkan adanya Tindak Pidana CURAT , yang mana Kurang lebih 2 jam dari laporan kejadian, Pelaku A berhasil di amankan. Selanjutnya Kedua Pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Bengkong Untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Bengkong melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(Pt)
Lebih baru Lebih lama