PrismaTimes.com,Batam -- Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K. Telah mengamankan 2 orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Curas / Jambret Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Senin (11/10/2021)
Kedua Pelakunya berinisial AH (20 Tahun) dan K (16 Tahun) anak di bawah umur, terdapat 2 Tempat Kejadian Pelaku melakukan aksinya yakni Di Tepi Jalan Pak Datuk Batam Centre dan Di Jalan Ruko Adira Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota.
Berawal pada hari Minggu (10/10/2021), sekira pukul 04.00 Wib, Pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke rumah sakit Budi kemuliaan.
Berdasarkan informasi tersebut pelapor pun langsung menuju Rumah sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi tersebut, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan.
Adapun Barang - barang korban yang diambil oleh pelaku Handphoe Merk Samsung M305 Warna biru menggunakan case Pink, KTP korban, Kartu ATM serta uang tunai Rp. 250.000.
Menerima laporan adanya kejadian Curas / Jambret Di Jalan Ruko Adira Kel. Sei Panas Kec. Batam Kota. Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan. Pada hari Senin (11/10/2021) sekira pukul 11.30 Wib. Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran masjid sekupang, sekira pukul 12.15 Wib. Pelaku K berhasil diamankan, Kemudian di lakukan pengembangan di ruli baloi kolam, sekira pukul 12.55 wib, Pelaku AH berhasil diamankan.
Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Samsung M305 warna hitam (Milik Korban), 1 unit sepeda motor Vega warna hitam (Sebagai Sarana).
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K membenarkan telah terjadi tindak pidana curas, dimana pada saat para korban mengejar pelaku , korban dkk terjatuh hingga salah satu korban meninggal Dunia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman Pidana 12 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, S.I.K.(Pt)