ket foto : Kasat Resnarkoba Polres Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK (Tengah) |
PrismaTimes.com,Batam -- Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK bersama Perwakilan dari PN Batam, Kejaksaan Negeri, Penasehat Hukum, dan Perwakilan dari BPOM bertempat di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang. Kamis (05/08/2021)
Berawal saat Satresknarkoba mendapat infromasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu, kemudian saat dilakukan penyelidikan sekira pukul 21.13 Wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku GIP (28 Tahun) yang saat itu sedang berdiri tidak jauh dari rumahnya, saat melakukan penggeledahan berhasil di temukan 2 bungkus sabu yang di bungkus dengan plastik transparan di dalam saku jaket sebelah kanan di lemari pakaiannya.
Saat dilakukan introgasi pelaku GIP mengakui bahwa narkotika jenis sabu ia beli dari Pelaku AS (DPO) melalui Pelaku RA (37 Tahun) di Tanjung Pinang seharga Rp. 40.000.000. Kemudian pada Hari Selasa (29/06/2021) dilakukan pengembangan kembali di Tanjung Pinang sehingga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (37 Tahun), Saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 Paket Narkotika Jenis Serbuk Kristal dibungkus plastik warna Gold dan 1 Paket narkotika jenis serbuk kristal dibungkus dengan plastik warna Hijau Merk Guanyinwang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK mengatakan Diketahui pelaku RA merupakan orang suruhan Pelaku AS (DPO) dan menjanjikan upah sebesar Rp.10.000.000 untuk menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku RA menunggu Perintah Pelaku AS (DPO) untuk di edarkan di Kota Batam dan Tanjung Pinang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika sebanyak 2.232 ( Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua ) Gram ini dapat menyelamatkan 80 Ribu jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun. Ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK.