PrismaTimes.com,Batam -- Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Muharka, S.H Berhasil mengamankan 1 orang pelaku insial PB (35 Tahun) atas Tindak Pidana Pencurian. Selasa (24/08/2021)
Berawal pada hari Senin (16/08/2021) sekitar pukul 10.42 wib, Di Depan Pintu Masuk Pasar BBC Kel. Sek Pelenggut Kec. Sagulung. Pada saat korban sedang memasak pelaku langsung mengambil HP milik korban yang terletak diatas meja dan pelaku langsung pergi dari warung dengan membawa 1 Unit HP Merek INFINIX SMART 4, Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.500.000.
Setelah menerima Laporan Polisi Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Buana View Kec Batu Aji Kemudian bergerak cepat menuju lokasi, unit opsnal Polsek Sagulung berhasil mengamankan pelaku PB (35 Tahun) Kemudian pelaku Pencurian dibawa Kepolsek Sagulung dan dilakukan pengembangan guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sagulung Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki, STK, SIK mengatakan bahwa pelaku PB (35 Tahun) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2016 dan bebas tahun 2019, saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat psal 362 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara , Ucap Kapolsek Sagulung melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.(Pt)