PrismaTimes.com,Sukabumi -- Kementerian Sosial RI melalui Balai Phala Martha Sukabumi mengevakuasi "SL" warga Cianjur yang diduga mengalami gangguan jiwa untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor pada tanggal (10/7/2021). Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini bahwa Balai Kemensos harus segera merespon informasi tentang permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.
Kepala Balai Phala Martha Sukabumi, Cup Santo ketika mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pemasungan ODGJ, sesaat kemudian menugaskan tim respon darurat yang terdiri dari pekerja sosial dan penyuluh sosial berkoordinasi dan berkolaborasi dengan LKS Rumah Pulih Jiwa agar bergerak cepat mendatangi rumah LP di Kp. Selakopi Kecamatan Pamoyanan Kab. Cianjur.
SL (37 Tahun) dikurung dalam sebuah kamar kecil yang kotor dan berserakan sampah dengan kondisi sangat memprihatinkan. Asep Suryana selaku Ketua RT menyampaikan bahwa SL dikurung kurang lebih selama 20 tahun di dalam kamar. "SL dikurung karena sering pergi meninggalkan rumah. "ES" (Ibunya SL) yang sudah lanjut usia kerepotan untuk mengawasi SL", tutur Asep.
"Kondisi ekonomi ES juga tergolong kurang mampu. ES awalnya sebagai buruh cuci, namun faktor usia ES tidak mampu lagi bekerja. Untuk kebutuhan sehari-hari dirinya dan SL menggantungkan pemberian dari tetangga sekitar", imbuhnya
Pekerja Sosial Balai Phala Martha, Kusman menyampaikan bahwa Balai Phala Martha Hadir untuk mengevakuasi salah seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa berinisial SL guna mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Bogor. "Selanjutnya pasca perawatan medis, SL perlu dilanjutkan dengan layanan rehabilitasi sosial untuk mengembalikan keberfungsian sosial SL," tambahnya.
"Balai Phala Martha akan memberikan layanan ATENSI dengan bersinergi dengan LKS Rumah Pulih Jiwa dalam penanganan SL pasca perawatan medis," pungkasnya.(RK)
sumber : kemensos.go.id