PrismaTimes.com,Batam -- Empat orang tersangka Pencurian dengan kekerasan dan Penadahan berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O berhasil diamankan oleh Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (7/6/2021).
″Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.,M.Si. mengatakan bahwa Tempat Kejadian Perkaranya berada diwilayah Lubuk Baja Kota Batam tepatnya dijalan Bunga Raya dekat Foodcourt Utama pada Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar jam 23.00 wib, adapun yang menjadi korban merupakan pasangan Suami Istri berinisial H dan MA yang berlamat diperumahan Baloi Indah kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan tersangka empat orang berinisial CB alias C, AT alias T, SA alias A dan OS alias O″.Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Dan Modus Operandi dari tersangka adalah kedua tersangka berinisial CB alias C dan AT alias T melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara Inisial CB alias C menggunakan sepeda motor kemudian menjambret barang milik korban, sedangkan tersangka inisial AT alias T yang juga menggunakan sepeda motor berperan melakukan pemantauan dan mengawasi dari belakang, Setelah berhasil mengambil barang milik korban Inisial CB alias C dan AT alias T melarikan diri dan menjual hasil barang curiannya melalui tersangka inisial SA alias A kepada inisial OS alias O″.Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Mengungkapkan "Kronologis Penangkapannya adalah pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 00.30 Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan Informasi bahwa ada penjualan Handphone yang ciri-cirinya mirip dengan Handphone milik korban, kemudian tim langsung menuju ke TKP tersebut dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Inisial CB alias C dan pada diri tersangka ini diamanakn Uang Tunai sebesar Rp. 650.000,- yang merupakan uang dari penjualan Handphone milik korban.
"Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain dan berhasil mengamankan AT alias T dan SA alias A Warnet Ruko Marbella 1 dan didapatkan barang bukti uang sebesar Rp. 300,000,-, satu buah sangkur warna Hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan memantau saat kejadian″.Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Tidak berhenti sampai disitu saja, tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya sehingga diamankanlah tersangka Inisial OS alias O di Perumahan Cipta Garden Sekupang Kota Batam dan adapun barang bukti hasil curian yaitu berupa Handphone merk Oppo Reno yang dijual oleh SA alias A sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Inisial OS alias O. kemudian keempat tersangka ini beserta barang bukti langsung di bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut″.Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone merk oppo reno warna silver, 1 buah ktp Korban Inisial MA, 1 buah sangkur warna hitam merk raider, 1 unit motor honda beat warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 950,000,-″.Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Peran dari masing-masing tersangka ini adalah yang pertama Inisial CB alias C berperan sebagai Eksekutor dan pada tahun 2019 pernah divonis 2 tahun 6 bulan penjara perkara pencurian di wilayah Sekupang, Kota Batam dan baru bebas bersyarat pada April 2021, berikutnya AT alias T merupakan residivis dan pada tahun 2018 di Vonis 1 tahun 4 bulan penjara perkara pencurian di Batam Center dan bebas bersyarat pada tahun 2019 dan setelah bebas bersyarat tersangka ini juga telah melakukan tindak kejahatan pencurian Handphone pada bulan Mei 2021 di beberapa TKP yaitu di Legenda Malaka, Simpang Kuda Sei Panas, Botania I dan di Tiban, Kota Batam.
"Selanjutnya SA alias A pada tahun 2019 divonis 1 tahun penjara atas perkara Penadahan yaitu membeli Handphone curian di wilayah Tiban dan bebas asimilasi Covid-19 di tahun 2020. Inisial SA alias A juga yang membeli Handphone hasil kejahatan dari AT alias T di empat TKP yang saya sebutkan tadi″.Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Terhadap keempat para tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta tindak pidana penadahan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara″.Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Terhadap keempat tersangka ini masih baru kita amankan tadi pagi dan kita masih melakukan pengembangan, ini akan terus akan kita dalami terkait TKP lainnya, para tersangka ini merupakan residivis yang melakukan kejahatannya dengan cara melukai korban."Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.
"(Santy Dewi).