ket foto : Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan petugas |
PrismaTimes.com,Batam -- Warga Negara Asing (WNA) Pria berkebangsaan Inggris Inisial IDB berhasil diamankan Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dengan barang bukti yakni sebanyak 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman, Kamis (20/5/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani. Kamis (3/6/2021).
Pria yang ditangkap pada saat berada di sebuah Apartement Kepulauan Riau Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman tersebut sebagai barang fotografi.
Pelaksana Harian (Plh) yakni Kepala Bidang Bimbingan kepatuhan dan Layanan Informasi Undani menjelaskan kronolgi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwasannya akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman."Jelas Undani.
"Dan Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu 19/5/2021 sekira pukul 9.30 Wib. petugas Bea Cukai Batam tepatnya di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang terduga tersebut menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra melihatkan adanya terdapat barang berbentuk pil, Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yakni perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik,"ucap Undani.
"Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani. Undani menjelaskan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.
Adapun Hasil dari uji coba dari laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri untuk melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut,"jelas Undani.
"Selanjutnya Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,"pungkas Undani.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut.
"(Santy Dewi).