PrismaTimes.com,Batam – Kota Batam kembali masuk
didalam daftar zona merah penyebaran Covid-19, Polda Kepri dan Polres jajaran
menghimbau masyarakat untuk bersama-sama cegah penyebaran Covid – 19 dengan
tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sejalan
dengan Surat Edaran Walikota Batam nomor : 22 tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021,
tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian
penyebaran Corana Virus Disease 2019 Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Senin
(24/5/2021).
″Kembali kami ingatkan kepada
Masyarakat Provinsi Kepri khususnya Kota Batam, untuk keselamatan kita bersama
dan terhindar dari Covid – 19 untuk itu kami sampaikan untuk tidak mengadakan
kegiatan yang dapat menimbulan keramaian dan untuk pengelola tempat hiburan,
tempat wisata, restoran dan tempat makan lebih mengutamakan layanan pesan
anatar atau membungkus makanan untuk dibawa pulang, disamping itu rutin
melakukan disinfektan secara berkala″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes
Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Polda Kepri dan Polres jajaran
juga melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan
kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan sasaran
Operasi terhadap masyarakat yang berada di terminal, bandara, pelabuhan, Pusat
Perbelanjaan, Pasar, rumah makan, tempat Ibadah dan tempat umum lainnya,
didalam Operasi ini kita memberikan teguran lisan maupun teguran tertulis″.
Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
″Perketat kembali pelaksanaan
protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan gerakan 5M, Memakai Masker,
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan
serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Dan kami sarankan kepada masyarakat
yang retan dan berisiko tinggi terhadap Covid – 19 seperti Ibu Hamil dan yang
lanjut usia sangat dianjurkan untuk menghindari keramaian, keluar rumah dan
untuk tetap berdiam diri dirumah (Saty at Home)″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(Pt)