PrismaTimes.com,Batam -- Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, tersangka dugaan pungutan liar proses penerbitan SPJK dipindahkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam ke Rutan Tipikor di Tanjungpinang, Senin (19/4/2020) sekitar 09.30 Wib.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) lalu, Rustam ditahan di rumah tahanan Polsek Batam Kota. Sebelum dipindahkan, Rustam Efendi, sempat menjalani swab test. "Hasilnya negatif," kata Jaksa, Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Simatupang.
Rustam digiring masuk ke dalam mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP. Pemindahan Rustam dikawal oleh empat orang petugas dari kejaksaan dan dua orang anggota Polsek Batam Kota.
"Ya, hari ini tersangka kita pindahkan ke rumah tahanan Tipikor di Tanjungpinang. Jadi sudah tidak kita titipkan lagi di sini," kata Dedi.
Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty mengatakan, selama dititipkan di rutan Polsek Batam Kota, Rustam dalam keadaan baik. Pihaknya sudah menerima pemberitahuan pemindahan Rustam sejak beberapa hari sebelum pemindahan. "Iya, sudah dipindahkan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi di Dishub Kota Batam yaitu Hendriyanto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, Kejari Batam telah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Tersangka merupakan oknum Dishub Kota Batam Inisial H menjabat Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam,” ujar Hendarsyah, Rabu (17/3/2021). (jbd)