PrismaTimes.com,Pekanbaru -- Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) akan melakukan aksi demonstrasi menuntut Kajati Riau memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing pada Kamis, 22 April 2021 mendatang.
Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Kejari Kuansing itu telah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Kuansing yang tengah mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Menurut AMPeR, akibat dari tindakan Kajari Kuansing yang melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang mengikuti program PSR itu telah membuat para petani ketakutan. Dan akhirnya memilih mundur, akibatnya program yang menjadi salah satu andalan Presiden Joko Widodo itu terancam batal di Kabupaten Kuansing.
Dalam Surat Pemberitahuan Aksi yang diterima awak media, AMPeR menilai Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing dengan jabatannya, telah melakukan kesewenang-wenangan.
“Kemunduran Petani tersebut diakibatkan adanya pemeriksaan yang tidak berdasarkan keadilan dan kemanfaatan hukum oleh Kejari Kuansing atas perintah Bapak Hadiman selaku Kajari Kuansing. Hal ini sangat memalukan Korp SATYA ADHI WICAKSANA dengan Tindakan Kajari Kuansing untuk menakut-nakuti Petani Sawit dalam menjalankan program tersebut”.
Dengan tindakan kesewenang-wenangan itu, AMPeR juga menduga adanya pesanan dari pihak lain yang ingin mengambil keuntungan.
“Secara de jure dan de facto Petani tersebut memiliki legalitas hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab pelaksanaannya serta batas waktunya sehingga kami menduga pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kuansing tidak berdasarkan hukum melainkan Request oknum yang memiliki kepentingan," demikian isi surat pemberitahuan aksi AMPeR yang ditandatangani oleh Koordinator Umum, Tengku Gusri dan Koordinator Lapangan AMPeR, Nurlatif.
Berdasarkan berbagai petimbangan, maka pada aksi tersebut, Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) menuntut beberapa hal, diantaranya
1. Merninta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengambil sikap tegas untuk memanggil dan memeriksa Kajari Kuansing Bapak Hadiman
2. Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mencopot Kajari Kuansing Bapak Hadiman dengan pertimbangan selalu gaduh masyarakat Kabupaten Kuansing baik Petani Sawit maupun Pegawai dan Pejabat Pemerintahan Kabupaten Kuansing. (Pt)