PrismaTimes.com,Jakarta -- Upaya untuk
mengakselerasi peningkatan kesejahteraan pelaku usaha budidaya terus digenjot
oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui peningkatan produktivitas
dan kemampuan usaha serta membuka ruang seluas-luasnya untuk akses ke sumber
pembiayaan. Salah satu upaya yang dilakukan ialah melalui kegiatan Pemberdayaan
Hak Atas Tanah Pembudi Daya Ikan (SEHATKAN).
Demikian
disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto saat membuka
acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SEHATKAN di Bogor. Acara yang diadakan
secara daring dan luring ini turut mengundang Direktur Pemberdayaan Tanah
Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN
Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta pihak Perbankan
dan BUMN terkait.
“Pemberdayaan
hak atas tanah bagi pembudidaya ikan merupakan kegiatan yang dilakukan lintas
sektoral secara terintegrasi dan berkesinambungan mulai dari proses pra sertipikasi
yaitu penyediaan subjek dan objek, proses sertipikasi, hingga proses pasca
sertipikasi dengan melakukan pengaksesan aset ke sumber-sumber ekonomi,
produksi dan pasar,” jelas Slamet.
Slamet menyampaikan pentingnya kegiatan penyiapan sertipikasi hak atas tanah pembudi daya ikan atau pra sehatkan dengan menyiapkan lahan budidaya yang memenuhi kriteria dan persyaratan agar penerbitan sertipikat hak atas tanahnya dapat diproses sehingga memiliki legalitas yang jelas. Dengan bukti legalitas yang sah, pembudidaya memiliki akses yang terbuka terhadap perbankan maupun sumber pembiayaan lain sebagai modal usaha berbudidaya.
Sebagai
informasi, pada tahun 2020 KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
(DJPB) menyampaikan usulan daftar nominatif sertipikasi sejumlah 13.661 bidang
kepada Kementerian ATR/BPN berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi
yang diperoleh dari satuan kerja perangkat daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di 26
Provinsi (146 Kabupaten/Kota).
“Mengingat
pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami mohon
dukungan dan sinergi dari seluruh pihak terkait untuk memperlancar dan
menyukseskan program ini,” harap Slamet.
Terkait akses
pembiayaan, Slamet juga mengatakan bahwa KKP berupaya untuk melakukan kerja
sama dengan berbagai pihak seperti perbankan dengan pemanfaatan Kredit Usaha
Rakyat (KUR) maupun dengan perusahaan BUMN melalui Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL) bagi pembudi daya yang telah memiliki legalitas lahan.
“Selain itu alternatif lain yang dapat diakses adalah melalui Lembaga Pengelola
Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP,” ucap Slamet.
Mengingat besarnya harapan pembudi daya untuk penyediaan jaminan akses pembiayaan serta besarnya potensi pemanfaatan lahan produktif yang belum bersertipikat, Slamet mengatakan bahwa KKP akan terus mendukung program pemberdayaan SEHATKAN agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya.
“Saya harap
pelaku usaha budidaya yang telah mendapatkan fasilitas akses pembiayaan dapat
menjaga kepercayaan yang telah diperoleh dengan menjalankan usaha budidaya
secara profesional agar sub sektor perikanan budidaya mendapatkan nilai positif
dari perbankan maupun sumber pembiayaan lainnya,” tutup Slamet.(Pt)
sumber:kkp.go.id