PrisamaTimes.com, Jakarta -- Hari ini, Kamis, 31 Maret 2021, Menteri Keuangan bersama beberapa Menteri/Pimpinan Lembaga, mewakili Pemerintah Pusat, menyampaikan secara formal Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota BPK. Penyerahan LKPP Tahun 2020 secara formal dilakukan bersamaan dengan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020. Sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam masa pandemi, kedua kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual, dengan tanpa mengurangi makna dan substansi kegiatan.
Penyerahan LKPP
ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas seluruh kegiatan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA)
2020 termasuk pelaksanaan Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (Program PC-PEN) dalam TA 2020. Setelah LKPP dilakukan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah akan menyampaikan
LKPP kepada DPR dalam bentuk RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA
2020 paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 30 Juni 2021.
LKPP Tahun 2020
terdiri dari tujuh komponen, yaitu (1) Laporan Realisasi APBN; (2) Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih; (3) Laporan Arus Kas; (4) Laporan Operasional;
(5) Neraca; (6) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (7) Catatan atas Laporan
Keuangan. Di samping itu, sesuai amanat Perppu 1 tahun 2020, LKPP Tahun 2020
juga mengungkapkan informasi mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan
kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah penanganan Pandemi Covid-19 dan
pemulihan ekonomi nasional.
Pada tahun
2020, Pandemi Covid-19 menjadi isu utama karena dampaknya yang luar biasa.
Tidak hanya menyerang sektor kesehatan dan aktivitas perekonomian, namun juga
menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan berpotensi merusak stabilitas
sistem keuangan.
Pemerintah di
seluruh negara dunia, merespon kondisi tersebut dengan mengambil berbagai
kebijakan extraordinary di antaranya dengan memberikan stimulus bagi
perekonomian maupun bagi sektor keuangan. Dalam merespons kejadian tak terduga
(unprecedented) tersebut, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah diarahkan
untuk menangani sektor kesehatan yang secara langsung akan berdampak pula pada pulihnya
perekonomian nasional masing - masing negara.
Di awal
pandemi, pemerintah Indonesia juga sempat dihadapkan pada dilema pengambilan
keputusan karena tingginya ketidakpastian, minimnya data historis, dan tuntutan
kecepatan, fleksibilitas, dan sikap responsif atas setiap kebijakan yang
diambil serta terhadap dampaknya di lapangan. Namun demikian, pemerintah
akhirnya bertindak cepat dengan menjalankan Program PC-PEN, yang didukung
dengan regulasi, sinergi antar instansi pemerintahan serta dukungan pengawasan
dan penegakan hukum dari instansi yang berwenang.
Di antara
dukungan regulasi yang ditetapkan Pemerintah adalah penerbitan Perppu 1 Tahun
2020 yang ditetapkan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020. Perppu 1 Tahun 2020 ini
menjadi landasan utama berbagai fleksibilitas untuk pendanaan Program PC-PEN,
seperti pelebaran defisit di atas tiga persen, kerja sama pendanaan antara
otoritas fiskal dan moneter, serta perubahan postur APBN yang dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah. Terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini, terbukti
dapat memberikan hasil yang signifikan dalam menyukseskan pendanaan Program
PC-PEN. Perppu 1 Tahun 2020 menjadi pilihan taktis konstitusional dan sebagai
landasan atas langkah extraordinary dalam merespon kejadian dan kondisi yang
memang sungguh luar biasa
Seluruh
kebijakan yang diambil secara cepat terkait Program PC-PEN tersebut
dilaksanakan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan efektifitas dari
implementasi kebijakan. Untuk itu Pemerintah secara cepat dan berkala melakukan
monitoring dan evaluasi atas setiap kebijakan dan melakukan penyesuaian yang
diperlukan apabila kebijakan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Seluruh
kegiatan dalam menjalankan kebijakan Program PC-PEN selama tahun 2020
dilaksanakan bersama kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,
serta kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan lainnya, yang juga penting dan tetap harus berjalan.
Menteri
Keuangan mewakili Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada BPK atas pemberian
Opini WTP atas LKPP empat kali secara berturut-turut atau sejak LKPP Tahun
2016. LKPP dengan kualitas Opini WTP menjadi sebuah keharusan bagi Pemerintah,
untuk sebuah komitmen akuntabilitas atas pengelolaan APBN. Pemerintah berharap
adanya kerja sama dan partisipasi seluruh instansi Pemerintah serta dukungan
penuh BPK, sehingga Opini WTP dapat tetap dipertahankan, dan peran Pemerintah
serta BPK dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dapat tetap
terlaksana dengan baik.(Pt)
sumber:kemenkeu.go.id