PrismaTimes.com,Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan,
Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur
di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada
pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk
memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus
konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida
pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin
(12/4/2021).
Dalam surat edaran tersebut,
Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu
pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya
keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR
Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan
pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida.
Adapun dalam pelaksanannya,
pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai
masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga
diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi
pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau
lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus,
tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan
perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh yang
bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12
bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang
diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1
bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa
kerja.
Selanjutnya, dalam SE juga
dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat
tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan
Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan
dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara
kekeluargaan dan dengan itikad baik.
"Kesepakatan tersebut dibuat
secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling
lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang
bersangkutan," kata Menaker Ida.
Menaker Ida mengatakan, kesepakatan
mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai
menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021
kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Perusahaan yang melakukan
kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan
setempat," katanya.
Menaker Ida juga meminta kepada
perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan
tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal
perusahaan secara transparan.
Sementara itu, dalam rangka
mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan
tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan
daerah, Menaker Ida meminta Gubernur beserra Bupati/Wali kota untuk menegakkan
hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun
2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas
ketenagakerjaan.
Ia juga meminta Gubernur dan
Bupati/Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol
kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kami juga meminta Gubernur
dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021
di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian
Ketenagakerjaan," ucapnya.(Pt)
sumber:kemnaker.go.id