PrismaTimes.com,Jakarta -- Sinergikan
pengelolaan hiu paus, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021
tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun
2021-2025.
Kepmen KP
tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan
Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Dalam
sambutannya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu
mengatakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan
bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan
konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“RAN yang
ditetapkan memuat strategi, kegiatan, Indikator, output, lokasi, waktu,
penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di
Indonesia,” ujar Tebe di Jakarta.
Tebe
mengungkapkan, dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, ikan Hiu Paus
merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013 statusnya
dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.
“Penetapan status perlindungan saja tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia,” ungkapnya.
Tebe mengharapkan, RAN Konservasi Hiu Paus yang ditetapkan tidak sekedar menjadi dokumen perencanaan, tetapi dilaksanakan secara serius oleh para pihak, terutama oleh instansi yang menjadi penanggung jawab kegiatan. Sehingga kondisi hiu paus di alam menjadi Iebih baik dalam 5 tahun mendatang.
“KKP akan mengevaluasi
pelaksanaan RAN tersebut setiap tahun,” tegasnya.
Sementara itu,
Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Musthofa
Zainudin menyambut baik ditetapkannya RAN Konservasi Hiu Paus sebagai bukti
keseriusan terhadap konservasi hiu dan pari terancam punah.
Hiu paus
meskipun dilindungi penuh, aktivitas pemanfaatan non ekstraktif berupa wisata
bahari masih dimungkinkan dan terbukti telah berjalan dengan cukup baik seperti
di NTB dan Gorontalo. Kegiatan pengelolaan dan pemanfataan berkelanjutan Hiu
Paus ini semuanya telah tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu
Paus.
Pada hari ke-2
simposium, peserta berkesempatan mengikuti virtual tour wisata Hiu Paus di
kawasan Teluk Saleh, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu upaya
terobosan dalam menjaga kelestarian hiu dengan tetap memperoleh manfaat ekonomi
di era pandemi ini.(Pt)
sumber;kkp.go.id