ket foto: contoh Kartu Indonesia Pintar |
PrismaTimes.com, Jakarta -- Mulai angkatan mahasiswa baru tahun
2021, skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diubah untuk memberikan bantuan
biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi. Skema baru untuk KIP Kuliah
ini menjadi kebijakan dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, yaitu KIP
Kuliah Merdeka. Dengan begitu, calon mahasiswa diharapkan bisa lebih merdeka
dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan serta memilih
daerah yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu karena
memikirkan mahalnya biaya pendidikan prodi dan indeks harga daerah.
Untuk KIP Kuliah Merdeka di tahun
2021 ini, Kemendikbud menyiapkan anggaran sebesar Rp2,5 triliun. Jumlah
tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2020, yakni Rp1,3
triliun. Pada tahun 2020, biaya pendidikan untuk penerima KIP Kuliah Merdeka
disesuaikan dengan prodi yang dipilih dengan rata-rata besaran uang kuliah
Rp2,4 juta per semester. Namun mulai tahun 2021, Kemendikbud membuat
kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi. Untuk prodi
dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per
semester. Sementara prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester dan
prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.
Kemudian untuk biaya hidup
mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbud membuat klasterisasi dengan
membagi menjadi lima klaster daerah. Mahasiswa yang berada di daerah klaster 1
akan menerima biaya hidup sebesar Rp800.000 per bulan, daerah klaster 2 sebesar
Rp950.000, daerah klaster 3 sebesar Rp1.100.000, daerah klaster 4 sebesar
Rp1.250.000, dan daerah klaster 5 sebesar Rp1.400.000. Biaya hidup tersebut
juga meningkat dari biaya hidup di tahun 2020 yang besarannya sama untuk semua
daerah di Indonesia, yaitu Rp700.000 per bulan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, KIP Kuliah memiliki misi untuk
meningkatkan akses terhadap pendidikan tinggi. “Kita percaya bahwa semua
mahasiswa, walaupun kurang mampu, harus mempunyai kesempatan yang sama untuk
kuliah dan memiliki pekerjaan yang lebih baik dan kompetitif di dunia industri.
Mahasiswa diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan lebih baik dan memingkatkan
status ekonominya di masa depan. Kata kuncinya bukan hanya masuk universitas,
tapi meningkatkan status ekonomi keluarganya,” ujar Mendikbud saat peluncuran
kebijakan Merdeka Belajar Episode Kesembilan: KIP Kuliah Merdeka, secara
daring, pada Jumat (26/3/2021).
Jangka waktu pemberian bantuan
pendidikan dari KIP Kuliah Merdeka dibedakan berdasarkan program pendidikan,
yaitu program reguler dan program profesi. Untuk program reguler sarjana dan
diploma 4, KIP Kuliah Merdeka diberikan untuk maksimal delapan semester, untuk
diploma 3 maksimal enam semester dan diploma 2 maksimal empat semester.
Sementara untuk program profesi dibagi menjadi enam, yaitu dokter, dokter gigi,
dokter hewan, ners, apoteker, dan guru. KIP Kuliah untuk program profesi
dokter, dokter gigi, dan dokter hewan diberikan maksimal empat semester.
Kemudian untuk program profesi ners, apoteker, dan guru diberikan maksimal dua
semester.(Pt)
sumber:kemdikbud.go.id