PrismaTimes.com, Lampung Selatan -- Kasus yang menimpa Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan hingga saat ini masih menjadi pembicaraan hangat dilingkungan masyarakat Desa Tanjung Baru.
Pasalnya, sosok Kades yang bernama Mad Supi sangat familiar dan dekat dengan masyarakat. Pelayanan administrasi maupun pelayanan non administrasi yang dibutuhkan masyarakat sangat cepat ditanggapi oleh Mad Supi.
Laporan mantan Kapala Dusun (Kadus) Tanjung Rame, Armin terhadap Mad Supi membuat saat ini sosok seorang Kades yang penuh wibawa ini terhalang jeruji besi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai isu dihembuskan agar Mad Supi tetap mendekam dibalik jeruji besi (penjara). Seperti, apabila Mad Supi tidak ditahan akan membuat kegaduhan di masyarakat terutama warga Dusun Tanjung Rame. Bahkan yang lebih kejamnya, niat baik seorang Mad Supi memposting 9 point sebab mengundurkan diri seorang Kadus tersebut yang mana agar menjadi perhatian kepada Perangkat Desa Tanjung Baru menjadi awal petaka yang harus dihadapi Mad Supi.
Bantahan bahwa akan terjadi kegaduhan di masyarakat apabila Mad Supi tidak ditahan diungkapkan para Kepala Dusun, BPD, Tokoh Pemuda usai menghadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung .
"Itu tidak benar akan terjadi Kegaduhan bila Mad Supi tidak ditahan," ujar Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Amat Sari kepada awak Media di PN Kalianda, Selasa (23/03/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang diberikan Kepala Desa, Mad Supi sangat baik.
" Dari tahun ke tahun di periode Pak Mad Supi ini semua dusun, semua lini tersentuh. Baik Infrastruktur, bidang keagamaan, kesehatan semua bisa tercapai," katanya.
Ditempat yang sama, salah seorang Kepala Dusun di Desa Tanjung Baru, yang berinisial JS juga mengungkapkan bahwa akan terjadi kegaduhan bila Kades tidak ditahan merupakan suatu asumsi yang berlebihan. "Itu tidak akan pernah terjadi yang namanya kegaduhan atau rusuh bila Mad Supi tidak ditahan," katanya dengan tegas.
JS justru menilai dengan ditahannya Mad Supi akan membuat kendala dalam mengurus administrasi terutama yang membutuhkan tanda tangan seorang Kepala Desa. Seperti jual beli atau apapun yang harus ditandangani Mad Supi terpaksa datang ke Polres atau tempat dimana ditahannya Mad Supi.
" Yang biasanya surat-menyurat 1×24 jam selesai, inikan harus menunggu bisa sampai 3-4 hari selesai," ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan Suharja, Tokoh Pemuda Desa Tanjung Baru bahwa 12 Dusun yang ada di Desa Tanjung Baru sampai saat ini tidak ada yang ngomong akan terjadi kegaduhan atau keonaran bila Mad Supi tidak ditahan.
"Saya yakin Desa Tanjung Baru kondusif walaupun Pak Mad Supi tidak ditahan," ungkapnya.
Pantauan awak media baik di Pengadilan Negeri, maupun Kejaksaan Negeri Kalianda dukungan dan harapan masyarakat agar Mad Supi ditangguhkan penahanannya atau bebes murni ditunjukkan dengan mengikuti jalannya persidangan secara virtual di PN Kalianda.
Seperti diketahui, kasus yang dialami Mad Supi ini juga mendapat perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Prov. Lampung, DR (C) H. Bustami Zainudin, S.Pd., MH.
Mendengar kasus yang dialami Kepala Desa (Kades), Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan, Mad Supi yang dilaporkan hingga sampai proses persidangan, Ia meminta Majelis Hakim membebaskan Kades tersebut dari segala tuntutan.
Hal tersebut disampaikan Bustami mengingat Mad Supi masih merupakan Kades aktif yang sangat dibutuhkan tenaga dan fikirannya disaat-saat seperti Indonesia mengalami Pandemi Covid-19 serta pencanangan Vaksin sampai ketingkat Masyarakat Pedesaan.
"Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan Pemerintah ditingkat paling bawah (pedesaan). Seharusnya Mad Supi tidak perlu ditahan, apalagi kasusnya bukan yang merugikan Pemerintah maupun terkait kinerjanya di Desa," ujar Bustam kepada Awak Media saat diminta tanggapannya di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Jumat (12/03/2021).
Ia juga menilai bila kasus yang dialami Mad Supi sampai diputuskan oleh Hakim bahwa Mad Supi bersalah, akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada rasa ketidaknyamanan hidup bermasyarakat di lingkungan desa tersebut.
Bustomi meminta jajaran Pemerintahan diatas Kades, seperti Apdesi, Camat, bahkan Bupati memberikan dukungan penuh agar Mad Supi dibebaskan agar dapat kembali bekerja melayani masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mad Supi, Heri Rio Saputra, SH dalam releasenya, Rabu (03/02/2021) menjelaskan, adanya dugaan rekayasa atas kasus yang dialami kliennya. itu dimulai dari aksi massa didepan rumah klien kami, Mad Supi pada tanggal 25 November 2020.
"Ada saksi dan bukti tentang kehadiran dan keterlibatan Kuasa Hukum Pelapor, HS dalam aksi massa itu. Padahal Aksi itu dilakukan tanpa izin dari Polsek Merbau Mataram dan aksi digelar setelah adanya laporan ke Polda Lampung," ujarnya.
Aksi itu diduga direkayasa untuk memenuhi unsur tindak pidana pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1/1946 yang dituduhkan kepada klien kami Mad Supi. "Ada foto dan video kehadiran HS pada aksi massa itu," katanya.
"Dari bukti-bukti itu, sebelum lapor ke Polda kami konsultasikan dulu dengan PERADI," tegas Peni Wahyudi SH, Kuasa Hukum Mad Supi lainnya
Menilik dari 9 point alasan Kadus Tanjung Rame, Armin yang mengundurkan diri lalu diposting Kades Mad Supi di WAG Perangkat Desa berbuntut panjang hingga membuat Mad Supi duduk di kursi persidangan, membuat kekhawatiran Kepala-kepala Desa lainnya. Sebab, apa yang dialami Mad Supi akan terjadi kepada mereka.
Isu yang belum valid didapat awak media bahwa pelaporan hingga ditahannya Mad Supi memang sudah direncanakan untuk menjegal agar Mad Supi tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Kades pada bulan Juli nanti.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada pihak terkait belum diperoleh.(Pt)