Kedua pelaku dan barang bukti. |
PrismaTimes.com, Batam - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pria berinisial GJE (40) warga Perum Villa Windsor, Jodoh dan inisial S (47) warga Sei Panas, Kampung Belimbing, Kota Batam.
Kedua pria itu diamankan karena memiliki, membawa, dan menyimpan Narkotika jenis ekstasi dan Sabu pada Selasa tanggal 16 Maret 2021. Demikian hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, kepada awak media, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan kronologis kejadiannya, berawal pada Selasa tanggal 16 Maret jam 14.30 wib, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam.
″Pelaku diamankan tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 17 butir Narkotika jenis pil diduga ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah tissue,″ ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Lanjutnya menjelaskan, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S yang berada di parkiran Hotel Namii.
"Dari inisial S yang diamankan di parkiran Hotel Namii, ditemukan barang bukti sebanyak 40 Butir Ekstasi. Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga kerumah Inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam, di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 gram Narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri,″ terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya adalah sebanyak 462 butir pil ekstasi dan 1 gram Narkotika jenis sabu.
Kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S menambahkan, bahwa inisial GJE adalah merupakan residivis kasus yang sama yakni kasus Narkotika pada tahun 2011, dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan.
Dan atas perbuatan kedua pelaku, kata Harry Goldenhardt S, pelaku dapat diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Ril)