PrismaTimes.com, Batam -- Polresta Barelang - Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka telah mengamankan 1 orang terduga Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial SP (26 Tahun) TKP di Kavling Nato segulung, Kota Batam. Rabu, (24/03/2021)
Berawal Senin (22/03/2021) sekitar pukul 12.00 wib pelaku tinggal berdua di rumah korban insial AS (10 tahun) sedangkan pada saat itu ayah korban insial S dan adik korban sedang berada di luar rumah, selanjutnya korban karena mau ke rumah nenek korban terlebih dahulu mandi dan pada saat mandi pelaku kemudian datang dan mengendong korban dari kamar mandi dan pelaku duduk di kamar tamu sambil memeluk korban yang di dudukan di atas paha pelaku dan pelaku kemudian membuka celananya dan mengosokgosokan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban dan sampai pelaku mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya.
Bahwa pelaku sudah bekerja dengan ayah korban selama 6 bulan dan tinggal bersama ayah korban sebagai potograper dan pelaku di gaji oleh ayah korban sebesar rp. 1.200.000.
Atas kejadian tersebut Ayah korban datang melapor ke polsek sagulung pada hari Rabu (24/03/2021) sekitar pukul 21.00 wib dengan membawa pelaku dan setelah di mintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dan ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepadanya atas pengakuan korban dan pelaku selanjutnya pelaku di amankan guna pengusutan lebih lanjut
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui *Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, SIK*membenarkan adanya Pelaku Pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung ungkap Kapolresta Barelang.(Pt)